Regulasi Vape di Indonesia: Antara Peluang dan Tantangan
Vape atau rokok elektrik telah menjadi tren di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Popularitasnya diiringi dengan perdebatan tentang regulasi yang tepat untuk produk ini.
Regulasi vape di Indonesia saat ini masih belum jelas.
Pada tahun 2018, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan peraturan yang melarang penjualan dan impor vape. Namun, peraturan ini dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2020.
Saat ini, vape dikategorikan sebagai produk tembakau alternatif dan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. PMK ini mengatur tentang cukai vape, namun tidak mengatur tentang aspek lain seperti keamanan dan peredarannya.
Beberapa pihak mendorong regulasi vape yang lebih komprehensif.
Tujuannya:
Melindungi kesehatan masyarakat
Mencegah penyalahgunaan vape oleh anak-anak dan remaja
Meningkatkan pendapatan negara dari cukai vape
Beberapa poin penting yang perlu diatur dalam regulasi vape:
Standar keamanan produk vape
Larangan penjualan vape kepada anak-anak dan remaja
Pembatasan iklan dan promosi vape
Penetapan kawasan bebas vape
Tantangan dalam regulasi vape:
Kurangnya penelitian tentang dampak kesehatan vape
Intervensi dari industri vape
Perbedaan pendapat di antara pemangku kepentingan
Pemerintah perlu bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyusun regulasi vape yang komprehensif dan efektif.
Tujuannya:
Melindungi kesehatan masyarakat
Mendorong industri vape yang bertanggung jawab
Meningkatkan pendapatan negara
Regulasi vape yang tepat dapat memberikan peluang bagi industri vape di Indonesia dan sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.
Sumber:
No comments:
Post a Comment